KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN PUBLIK PADA MASA KEKHALIFAHAN UMAR BIN ABDUL AZIZ

Kuliman Kuliman

Abstract


Khalifah Umar bin Abdul Azizmemiliki konsep dan kebijakan tersendiri dalam mengelola keuangan publik negaranya. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan pengelolaan keuangan publik pada masa Umar bin Abdul Aziz dan dampak dari kebijakan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bertujuan deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sejarah dengan menggunakan sumber data kepustakaan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa kebijakan pengelolaan keuangan publik Umar bin Abdul Aziz adalah dengan mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan negara dengan menjadikan zakat sebagai sumber utama pendapatan negara, pengoptimalan jizyah, kharaj, usyur, ghanimah/fai, dan pajak (dharibah). Meningkatkan kesejahteraan rakyatnya dengan mengoptimalkan alokasi belanja untuk kesejahteraan rakyat dengan menciptakan fasilitas ekonomiyang baik dan membenahi bidang pertanian. Sedangkan Dampak dari kebijakan yang dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz adalah kesejahteraan rakyat meningkat, daya beli masyarakat meningkat, orang miskin berkurang, pajak berkurang karena banyak yang masuk Islam, dan lain sebagainya.

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Boedi., Saebani, Beni Ahmad. 2014. Metode Penelitian Ekonomi Islam (Muamalah). Bandung: Pustaka Setia.

Ash-Shallabi, Muhammad Ali. 2014. Umar bin Abdul Aziz. Khalifah Pembaru dari BaniUmayyah.Jakarta Timur: Pustaka Pelajar.

As-Suyuthi. 2013. Tarikh Khulafa, Sejarah Penguasa Islam. Jakarta Timur: Pustaka Pelajar.

Faizi, Ghulam, Herfi. 2012. Umar bin Abdul Aziz 29 Bulan Mengubah Dunia. Jakarta:Cahaya Siroh.

http://www. bmtbahtera.com/

https://www.mtaufiknt.wordpress.com/




DOI: https://doi.org/10.47896/je.v19i1.11

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.