PENGARUH KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM PELAKSANAAN PERPAJAKAN PADA KPP PRATAMA BUKITTINGGI

Adriansyah Adriansyah

Abstract


Reformasi perpajakan dan pembenahan dibidang perpajakan terus dilakukan dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dalam memenuhi operasional negara, berbagai kebjiakan dan aturan tambahan dikeluarakn oleh dirjen pajak termasuk peraturan pemerintah yang melengkapi keberadaan undang-undang perpajakan. Dalam meningkatkan penerimaan pajak perlu dilakukan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban kepada negara maka seberapakah  kepatuhan wajib pajak di KPP Kota Bukittinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakannnya. Untuk menjawab permasalah tersebut maka penelitian dilakukan dengan menyebarkan kuisioner dan data diolah dengan pengujian instrumen, uji asumsi  klasik uji hipotesa dengan hasil, pengaruh pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak badan usaha di wilayah KPP Pratama Bukittinggi adalah positif sebesar 0,461. Koefisien regresi bernilai positif artinya terjadi hubungan positif antara pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak badan usaha, pengaruh sanksi pajak  terhadap kepatuhan wajib pajak badan usaha di wilayah KPP Pratama Bukittinggi adalah positif sebesar 0,295 uji secara simultan dilihat pengetahuan pajak dan  sanksi pajak secara bersama-sama memiliki pengaruh yang signifikan terhadap variabel dependen kepatuhan wajib pajak badan usaha. sebesar 11,933 lebih besar dari nilai tabel F.


Full Text:

PDF

References


Direktorat jenderal pajak penyuluhan dan pelayanan humas .(2008). Persandingan susunan dalam naskah undsang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan berserta peraturan pelaksanaannya.

Agus Nugroho Jatmico. (2006). Pengaruh Sikap Wajib Pajak Pada Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus Dan Kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kota Semarang). Tesis.

Anastasia Diana danLilisSetiawati. (2009). Perpajakan Indonesia: Konsep, Aplikasi, danPenuntunPraktis. CV Andi Offset: Yogyakarta

Direktorat jenderal pajak penyuluhan dan pelayanan humas. (2011) Buku panduan Hak dan Kewajiban wajib pajak

BanuWitono. (2008). Peranan Pengetahuan Pajak Pada Kepatuhan Wajib Pajak.

Direktorat Jendral pajak. (2007). Laporan Keuangan Tahunan 2007 Direktorat Jendral Pajak.

Kamus Besar Bahasa Indonesia Offline Versi 1.3

Lisnawati. (2012). “Pengaruh Pengetahuan Pajak Dan Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees)â€.Skripsi. Universitas Komputer Indonesia. Bandung

Mardiasmo.(2006). Perpajakan. CV Andi Offset: Yogyakarta

PrimanditaFitriandi, YudaAryanto&AgusPujiPriyono.(2011). KomplikasiUndang-Undang Pajak Terlengkap. Salemba Empat: Jakarta

Romandana Anggarini. (2012). “Pengaruh Pengetahuan Pajak, Persepsi Tentang Petugas Pajak Dan Sistem Administrasi Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.†Artikel Ilmiah. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas. Surabaya.

SitiKurniaRahayudan Ely Suhayati. (2010). Perpajakan: Teori Dan TeknisPerhitungan. GrahaIlmu: Yogyakarta

Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayo. (2006). Perpajakan: Konsep TeoridanIsu. Prenada Media Group: Jakarta

Supriyati dan Nur Hidayati.(2008). “PengaruhPengetahuanPajak Dan Persepsi Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak â€.Jurnal Akuntansi Dan Teknologi Informasi (Vol 7 Nomor 1, Mei).

Waluyo.(2005). Perpajakan Indonesia, Pembahasan Sesuai Dengan Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan Dan Aturan Pelaksanaan Perpajakan Terbaru edisi.3. Jakarta: Salemba Empat.




DOI: https://doi.org/10.47896/je.v20i2.19

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.