Aspek Hukum Pengikatan Agunan Kredit Dengan Berlakunya Undang-undang Jaminan Fidusia (Undang-undang No. 42 Tahun 1999)

Hendra Yuharmain

Abstract


Perkembangan perbankan dewasa ini pada umumnya telah menghasilkan berbagai aneka bentuk produk dan jasa Bank yang dapat membantu perekonomian masyarakat atau nasabah. Dalam pemberian kredit oleh bank kepada debitur dicantumkan benda bergerak dan benda tidak bergerak yang menjadi agunan yang diserahkan oleh debitur kepada bank, selanjutnya akan dilakukan pengikatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu untuk benda tak bergerak diikat dengan hak tanggungan, dan untuk benda bergerak diikat dengan jaminan fidusia. Metode penelitian yang dilakukan yaitu metode pengumpulan data dengan cara penelitian pustaka, lapangan dan wawancara. Pelaksanaan pengikatan agunan dengan jaminan fidusia pada bank pembangunan daerah sumatera barat, belum dapat karena secara hukum pengikatan agunan ddngan jaminan fidusia belum dapat dilakukan karena untuk mendaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia di Jakarta memakan biaya yang sangat besar. Secara hukum jaminan fidusia memberikan hak freferen bagi yang mendaftarkannya, dan hal tersebut melindungi bank selaku kreditur terhadap barang agunannya.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.47896/je.v5i1.226

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.