KONSUMSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Abstract
Islam merupakan agama yang universal, menyentuh semua aspek kehidupan, tidak terkecuali permasalahan konsumsi. Dalam Islam, konsumsi mendapat perhatian yang sangat besar, ini terlihat dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Umar bin Khathab terkait dengan permasalahan konsumsi, seperti dianulirnya hukuman potong tangan bagi pencuri yang melakukan pencurian di muslim paceklik. Walaupun Islam sangat memahami urgensi dari konsumsi dalam kehidupan, tapi bukan berarti konsumsi menjadi tujuan utama dari aktifitas ekonomi yang dilakukan, seperti yang dipahami oleh orang-orang di luar Islam, konsumsi hanyalah sebagai sarana bagi manusia untuk melaksanakan tujuan utama penciptaan mereka, yaitu beribadah kepada Allah. Dalam mengelola konsumsinya, seorang muslim harus mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Islam, seperti barang yang konsumsi harus halal, sederhana, sesuai antara konsumsi dan pendapatan, serta memperhatikan aspek prioritas dan aspek sosial.
Full Text:
PDFReferences
Al-Haritsi, Jaribah bin Ahmad, (2008). Fikih Ekonomi Umar bin Khathab, Jakarta: Khalifa.
Al-Jauziyyah, Ibn Qayyim, (1423 H). I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-’Alamin, Riyadh: Dar Ibn al-Jauziy.
Al-Naisaburi, Abu al-Husain Muslim Ibn al-Hajjaj Ibn Muslim al-Qusyairi, (2000). Shahîh Muslim, Kairo: Jam’iyyah al-Maknaz al-Islâmi, juz 2.
Al-Syathibi Abu Ishaq, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syarî’ah, Kairo: Maktabah Tijariyyah, tt.
Basri, Ikhwan Abidin, (2008). Menguak Pemikiran Ekonomi Ulama Klasik, Solo: Aqwam.
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali, (1986). Ihya `Ulumuddin, Beirut: Dar al-Kutub al-`Ilmiyah.
Nuh, Said Muhammad, (2007). Taujihat Nabawiyyah `Ala al-Thariq, Kairo: Dar al-Wafa’, cet. XI.
Qardhawi, Yusuf, (2004). Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam , Jakarta: Robbani Press.
DOI: https://doi.org/10.47896/je.v18i2.29
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.