PENGARUH PENERAPAN PP 46 TAHUN 2013 PADA KPP TERHADAP KEPATUHAN PEMBAYARAN PAJAK PADA KPP BUKITTINGGI TAHUN 2012 – 2014
Abstract
Pajak merupakan penerimaan Negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintahan.Dengan penerapan peraturan pemerintah No 46 tahun 2013 Pada tahun 2013 pemerintah menerapkan ketentuan baru pajak penghasilan yang diatur dalam Peraturan. Kebijakan Pemerintah ini mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas Usaha yang diterima dengan Peredaran Broto tertentu. Kebijakan Pemerintah dengan pemberlakuan PP 46 Nomor Tahun 2013 ini adalah untuk, memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan pajak, mengedukasi masyarakat untuk tertib administrasi, mengedukasi masyarakat untuk tranparansi dan memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan negara.          Â
PP Nomor 46 Tahun 2013 yang ditetapkan menjadi pajak final ini didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur perkecualian yang tidak dapat dijangkau oleh PP 46 ini. Pajak ini bersifat pajak final sehingga biaya usaha tidak dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak padahal biaya usaha lebih besar daripada penghasilan yang didapatkan.
Dengan penetapan PP 46 ini apakan akan memberikan pengaruh kepada kepatuhan wajib pajak dalam perpajakan, hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penerapan PP 46 Tahun 2013 mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap tingkat kepatuhan pengusaha kena pajak. Hasil Pengujian dengan menggunakan koefisien determinasi (R) membuktikan bahwa pengaruh Penerapan PP 46 Tahun 2013 terhadap tingkat kepatuhan pengusaha kena pajak di KPP Pratama Bukittinggi sebesar 31,2%. Hasil ini menunjukkan bahwa 31,2% tingkat kepatuhan pengusaha kena pajak dapat dijelaskan oleh Penerapan PP 46 Tahun 2013 sedangkan sisanya sebesar 68,8% dijelaskan oleh faktor-faktor lainFull Text:
PDFReferences
Anggoro, Damas Jurnal Perpajakan; Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Brawijaya.Malang, 2013
Agung, Mulyo. 2009. Perpajakan Indonesia Seri PPH, PPhBM, Dan PPh Badan: Teori Dan Aplikasi. Jakarta: Mitra Wacana Media
Amir, Hidayat dan Gunawan Setiyaji. 2005. Evaluasi Kinerja Sistem Perpajakan Indonesia . Jurnal Ekonomi Indonusa
Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai
Bawazier, Fuad. 2011. Reformasi Pajak di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 8, No. 1: 1-12
Nurmayanti, Irma.2012.Skripsi.Analisis Penerimaan PPh Sebelum dan Sesudah Penetapan Tarif Tunggal.Universitas Siliwangi.Tasikmalaya.
Purwono,Harry. (2010) Dasar-Dasar Perpajakan & Akuntansi Pajak, Jakarta: Erlangga
Mardiasmo, Prof. Dr. MBA.,Ak, Perpajakan :Edisi Revisi 2011, C.V. Andi Offset, Yogyakarta,2011.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, DJP. (2011), Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak, Jakarta.
Pemerintah RI. 2009. Undang-Undang No. 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Jakarta
Prawirodidirdjo, Suharto Arto. 2007. Analisis Pengaruh Perubahan Organisasi dan Budaya Organisasi Terhadap Kepuasan dan Kinerja Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Penelitian pada Kantor Pelayanan Pajak Berbasis Administrasi Modern di Lingkungan Kantor Wilayah Jakarta Khusus. Tesis Magister Manajemen, Program Pascasarjana, Universitas Diponegoro. Tidak dipublikasi
Rahayu, Sri. 2009. Pengaruh Penerapan PP 46 Tahun 2013 terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan pada KPP Pratama Bandung. Jurnal Akuntansi. Vol. 1, No. 2: 119¬138
Sunyoto,Danang.Drs. SH,SE,MM, Analisis Laporan Keuangan untuk Bisnis, Center of Academic Publishing Service, Yoyakarta,2013.
______Peraturan Pemerintah No. 46/PP/2013 tentang Penggenaan PPh bagi wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Kurang Dari 4,8 M.
DOI: https://doi.org/10.47896/je.v17i1.36
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.