UPAYA DINAS PENGELOLAAN PASAR DALAM MENINGKATKAN RETRIBUSI PASAR DI KOTA BUKITTINGGI
Abstract
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari hasil
pajak, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. Dari keempat komponen PAD ternyata komponen retribusi daerah memberikan kontribusi yang terbesar terhadap PAD Kota Bukittinggi. Retribusi pasar merupakan salah satu jenis retribusi daerah yang potensial dan cukup besar tingkat kontribusinya terhadap retribusi daerah Kota Bukittinggi. Penelitian dilaksanakan di Kota Bukittinggi dengan tujuan adalah untuk memperoleh gambaran tentang upaya peningkatan retribusi pasar, untuk mengetahui faktor penghambat dan faktor pendorong yang mempengaruhi penerimaan retribusi pasar. Metode penelitian yang
digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh melalui wawancara dan observasi terhadap aparat Dinas Pengelolaan Pasar Kota Bukittinggi, Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa upaya peningkatan retribusi pasar dilakukan
secara intensifikasi dan ekstensifikasi. Diantara upaya intensifikasi itu adalah: penyesuaikan/memperbaiki aspek kelembagaan/organisasi Dinas Pengelolaan Pasar, memperbaiki/menyesuaikan aspek ketatalaksanaan, peningkatan pengawasan dan pengendalian, peningkatan SDM pengelola/pegawai, meningkatkan kegiatan penyuluhan. Cara ekstensifikasi dilakukan dengan menambah atau memperluas jumlah toko, kios, los dan lapangan harian untuk berjualan. Peningkatan retribusi pasar dipengaruhi oleh faktor penghambat dan faktor pendorong. Diantara faktor penghambat adalah belum ada standarisasi pelayanan, kurang potensial aparatur, dampak krisis nasional, sistem politik dan keamanan. Sedangkan faktor pendorong adalah : letak yang strategic, SDM yang cukup, adanya potensi pasar yang belum tergali, komunikasi dan koordinasi yang baik antara pimpinan/unit kerja, sarana prasarana dan fasilitas pendukung yang baik, peraturan perundang-undangan yang akurat, kondisi kondusif dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat pengguna pasar, maka pemerintah Kota Bukittinggi diharapkan dapat bekerjasama serta menjalin kemitraan dengan masyarakat sebagai Stakeholder
Full Text:
PDFReferences
Arikunto, Suharsimi, 2002, Prosedur Penelitian, Rineka Cipta, Jakarta.
…………….. , 2003, Manajemen Penelitian, Rineka Cipta, Jakarta.
Hadi, Sutrisno, 2000, Metodologi Research, Jilid I, Andi, Yogyakarta.
Halim, Abdul, 2002, Akuntansi Dan Pengendalian Keuangan Daerah, UPP-AMP YKPN, Yogyakarta.
Halim, Abdul, 2004, Manajemen Keuangan Daerah, UPP-AMP YKPN, Yogyakarta.
Kaho, Josef, Riwu, 1997, Prospek Otonomi Daerah Di Negara Indonesia (Identifikasi Beberapa Faktor yang Mempengaruhi Penyelenggaraannya), Rajawali, Jakarta.
Moleong, Lexy, 2005, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.
Nazir, Moh,2003, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Narbuko, Cholid dan Ahmadi, 2004, Metodolodi Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta.
Siahaan, Marihot P, 2005, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PT Raja Grafindo, Jakarta.
Sugiyono, 2005, Metode Penelitian Administrasi, Alfabeta, Bandung. Suparmoko, M, 1997, Keuangan Negara Dalam Teori dan Praktek, BPFE, Yogyakarta.
Tangkilisan, Hessel Nogi S, 2005, Manajemen Publik, PT Gramedia Widiasarana, Jakarta.
Umar, Husein, 2004, Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis Bisnis, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Widjaja, AW, 1998, Titik Berat Otonomi Pada Daerah Tingkat II, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2000 Tentang Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pasar
Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2001 Tentang
Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan dan Distribusi Pasar
Surat Keputusan Walikota Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Eselon II, III dan IV Pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Bukittinggi
Santoso, Bagus, 1995, Retribusi Pasar Sebagai Pendapatan Ash Daerah, Prisms Tahun XXIV, No 4 (19-28)
Krisnaldi, Deded, 2001, Peranan Retribusi Pasar Terhadap PAD Kota Bukittinggi, Tesis S-2 Program Pascasarjana UGM.
Yandi, Gustafa, 1996, Kinerja Efektivitas dan Efisiensi Pemungutan Pajak Pembangunan di Kotamadya Banjarmasin, 1991-1996, Tesis S-2 Program Pascasarjana UGM.
DOI: https://doi.org/10.47896/je.v16i2.124
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.